PEMILU YANG MENGUTAMAKAN HAK ASASI MANUSIA
(Bentuk Realisasi Demokrasi Yang Mengutamakan Nilai-Nilai Kemanusiaan)
Pengantar
Proses penyelengaraan pemilu telah berlangsung pada tanggal 9 April 2009. Pesta demokrasi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif meskipun terdapat berbagai kelemahan. Banyak kalangan yang setuju bahwa kualitas penyelenggaraaan pemilu legislatif 2009 lebih rendah mutunya dibandingkan dengan pemilu legislatif pada tahun 2004. Persoalan pertama yang dianggap mengacaukan pelaksanaan pemilu kali ini adalah kesimpangsiuran DPT (Daftar Pemilih Tetap). Sumber kekisruhan adalah kesimpangsiuran pemberian Nomor Induk Kependudukan (NIK), sebagai nomor identitas penduduk yang bersifat unik dan khas, tunggal, dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia, sebagaimana diatur dalam undang-undang No. 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan (Kompas 8 April 2009). Banyak pemilh yang kecewa karena nama mereka tidak terdaftar dalam DPT. Ironisnya, di beberapa tempat, balita yang belum memiliki KTP dan persyaratan sebagai pemilih tetap terdaftar dalam DPT.
Walaupun pemilu kali ini masih jauh dari harapan seluruh rakyat Indonesia, rakyat Indonesia masih menyimpan harapan kepada para wakil rakyat yang terpilih menjadi pemimpin di negeri ini. Rakyat Indonesia menginginkan bukti konkret para pemimpin untuk memperjuangkan hak hidup mereka (rakyat) agar menjadi lebih baik. Selain itu, rakyat juga membutuhkan pelaksanaan demokrasi (khususnya pemilu) yang tidak membingungkan, suatu sistem demokrasi yang stabil dan kondusif demi kelangsungan demokrasi di negara Indonesia, suatu sistem demokrasi yang mengutamakan nilai-nilai kemanusiaan (hak asasi manusia).
Pemilu Yang Mulai Kehilangan Esensi
Keutamaan pemilu sebagai mekanisme tertinggi dalam demokrasi pupus ketika partai-partai politik membagi-bagikan uang dan sembako agar masyarakat menghadiri kampanye terbuka dan memilih parpol yang bersangkutan. Ini adalah salah satu bentuk money politic dalam kegiatan berdemokrasi. Parpol menyuap rakyat hanya agar partainya terpilih menjadi pemenang dalam pelaksanaan pemilu. Inilah potret kecil pelaksanaan pemilu (sebagai salah satu bentuk demokrasi) di Indonesia. Pemilu telah mulai kehilangan esensi demokratisnya. Pemilu telah mengeliminir hak dan kebebasan rakyat karena rakyat tidak lagi diberi hak untuk menyalurkan suaranya berdasarkan hati nurani. Rakyat “dipaksa” memilih partai dengan iming-iming uang dan sembako yang akan habis dalam sesaat. Rakyat dikondisikan untuk memilih partai politik yang paling gencar dan paling banyak membagi-bagikan uang dan sembako. Ikrar dan janji-janji parpol untuk memberantas korupsi dan menciptakan pemerintahan yang bersih hanyalah basa-basi karena partai politik telah melakukan praktik KKN terselubung dalam mempromosikan partainya kepada rakyat.
Pemilu Yang Menjunjung Tinggi HAM
Pemilu yang bebas dan adil mensyaratkan penghormatan terhadap hak-hak berdemokrasi, yaitu hak untuk berekspresi dan berpendapat, berserikat, serta kebebasan untuk bergerak, termasuk kebebasan untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informai tanpa rasa takut dan diskriminasi.
Jaminan ini diperlukan agar pemilu menghasilkan sebuah pemerintahan sejati sesuai dengan asas-asas demokrasi yang berbasis pada kehendak rakyat. Pasal 21 ayat 3 dari Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia menyatakan, “Kehendak rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah. Kehendak ini harus dinyatakan dalam pemilu yang dilaksanakan secara berkala dan murni, dengan hak pilih yang universal dan sederajad, dengan pemungutan suara secara rahasia, atau pun dengan prosedur yang menjamin kebebasan memberi suara.” Deklarasi ini mau menegaskan bahwa proses pemilu harus berlangsung secara bebas, dan adil, serta menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Jaminan ini tidak cukup hanya dilaksanakan dalam tataran abstrak, tetapi harus diwujudkan dalam kenyataan.
Dengan demikian diharapkan kekisrushan, dan kekacauan yang merusak tatanan hidup dan nilai-nilai kemanusian dalam berdemokrasi dapat diatasi dengan adanya suatu sistem pemilu yang terorganisasi dengan baik. Hak dan kebebasan setiap orang untuk memilih partai politik sesuai dengan hati nurani harus dijunjung tinggi.
Penutup
Pemilu memegang peranan sangat penting dalam memastikan penghormatan hak setiap orang dalam partisipasi politik. Penggantian kekuasaan kali ini harus mampu menghadirkan keadaan yang jauh lebih baik, khususnya dalam bidang penegakan hak asasi manusia, kebebasan poloitik, dan kesejahteraan sosial.
Sayangnya, masa depan politik penegakan hak asasi manusia pasca pemilu 9 april 2009 berpotensi menjadi suram. Tidak ada satu partai politik pun yang berani secara jelas dan tegas memperjuangkan platform hak asai manusia. partai-partai politik hanya menyebarkan janji-janji menarik yang pada awalnya membuat rakyat terpesona, terpana, dan pada akhirnya merana.
Hasil pemilu itu sendiri tampaknya masih memerlukan perjuangan ekstra yang tantangannya jauh lebih berat। Diharapkan pemerintahan baru pada masa mendatang hendaknya sungguh-sungguh merefleksikan hak asasi manusia sebagai kehendak rakyat Indonesia. Jika tidak maka rakyat akan berpikir dua kali untuk memilih wakil rakyat yang baru yang dapat memperjuangkan hak-hak dan kebebasan hidupnya. Bukan tidak mungkin untuk yang kedua kalinya, SBY akan terpilih lagi menjadi presiden.
Oleh: Yosafat Roni Sentosa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Para saudaraku semanggarai komentar Anda saya tunggu.